Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Melekat PSU TPS 04-Giham Sukamaju

foto bersama PSU

Foto Bersama Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Anggota Bawaslu, Kapolres, Dandim 0422/LB dan Anggota KPU Lampung Barat

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melakukan monitoring pengawasan penghitungan suara ulang yang dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Iskardo Pelaksanaan PSU di TPS 04 pada hari ini merupakan batas waktu terakhir. Sesuai dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, batas waktu PSU Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Kemudian, Ia menuturkan bahwa Pengawasan Bawaslu dilakukan untuk memastikan keabsahan hasil penghitungan suara ulang berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses penghitungan suara ulang untuk TPS 04, Pekon Giham Sukamaju ini harus dipastikan berjalan dengan transparan serta sesuai dengan aturan sehingga hasilnya nanti tidak diragukan lagi keabsahannya," ucap Iskardo.

Dia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, serta menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugasnya.

"Kepada semua pihak yang terlibat untuk mematuhi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, serta harus netralitas dalam melaksanakan tugasnya," tegas Iskardo.

Tak lupa iskardo mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dan pemilih yang telah bersama melaksanakan PSU sebagai wujud nya akuntabilitas

Diketahui, Pencoblosan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Pencoblosan ini dihadiri saksi dan pengawas TPS 04-Pekon Giham Sukamaju. Masyarakat yang menggunakan hak pilih terlihat antusias. Dalam pelaksanaan PSU ini, pemilihan dilakukan untuk seluruh tahapan yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden (PPWP) dan anggota DPR RI.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 ini sebanyak 142 pemilih dengan rincian 76 laki-laki dan 66 perempuan dan pemilih. Dari jumlah 142 pemilih tersebut, sebanyak 102 orang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos. Sisanya, sebanyak 40 pemilih tidak hadir atau tidak mencoblos.

Sedangkan jumlah pengguna hak pilih pada pemilihan Presiden/Wakil Presiden dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sejumlah 3 (tiga) orang 1 pemilih laki-laki dan 2 (dua) pemilih Perempuan. Kemudian, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sejumlah 1 orang. Pada pemilihan DPR-RI Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sejumlah 2 (dua) orang 1 pemilih laki-laki dan 2 (dua) pemilih Perempuan. Kemudian, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sejumlah 1 orang.

Novri Jonestama, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menyampaikan Partisipasi pemilih di TPS 04-Giham Sukamaju pada pelaksanaan PSU ini mencapai 71,8 persen.

“Alhamdulillah PSU berjalan lancar, ada pengamanan yang ketat dan partisipasi masyarakat mencapai 71,8%. Ayo bersama kita kawal sampai ke tahapan penghitungan dan rekapitulasi”, jelasnya