Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lambar Rekomendasikan 1 TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU)

kantor Bawaslu

Liwa - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat merekomendasikan 1 (satu) TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni TPS 04 di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau. Pemungutan suara ulang ini karena terdapat beberapa Pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun memberikan hak pilih.

"Ada tiga orang yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb. Mereka hanya memiliki KTP elektronik, tapi bukan domisili setempat. Kemudian diberikan surat suara hingga dapat memberikan suaranya di TPS", jelas Novri Jonestama, Ketua Bawaslu Lampung Barat.

Ia juga menjelaskan, menurut Pasal 372 UU 7 Nomor 2017 PSU dilaksanakan jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan, atau berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti pembukaan kotak atau berkas pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Petugas KPPS meminta tanda khusus pada surat suara, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan menggunakan hak suaranya.

foto ketua



"Berdasarkan pencermatan dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa TPS 04 Giham Sukamaju ini harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang, maka Bawaslu Lampung Barat bersurat kepada KPU Lampung Barat dengan Nomor : 91/PM.02.02/K.LA-01/02/2024 prihal rekomendasi pemungutan suara ulang", terang Jones.

Prihal tanggal pemungutan suara ulang, Ketua sekaligus Kordiv SDMO, Diklat dan Datin ini menjelaskan pihaknya telah menerima tembusan Surat Keputusan KPU Lampung Barat prihal PSU yang dimaksud. 

"KPU menetapkan PSU dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), silahkan masyarakat TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau memberikan suaranya", tuturnya.