Lompat ke isi utama

Berita

Beredar Info Caleg Terpilih di 5 Dapil, Bawaslu Lambar Imbau Masyarakat Tunggu Pleno KPU

foto ketua rekapitulasi

Ketua Bawaslu Lampung Barat saat mengawasi rekapitulasi suara tingkat TPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat terus berupaya mengawal dan mengawasi tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 mulai saat penghitungan di TPS hingga saat ini pleno di tingkat PPK. Berbagai upaya dilakukan jajaran Bawaslu, seperti melakukan pencegahan, melakukan analisis terhadap hasil rekapitulasi di TPS hingga memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara Pemilu (18/2).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengatakan pihaknya untuk saat ini memprioritaskan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di tingkat PPK. Ia juga meminta masyarakat memantau hasil rekapitulasi pemilu pada situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu2024.kpu.go.id.

"Saya mengingatkan peserta pemilu dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lampung Barat. Saat ini keterbukaan informasi pemilu semakin meningkat, masyarakat dapat melihat C Hasil Salinan ditempat-tempat strategis maupun pada laman KPU, jika menemukan kejanggalan silahkan laporkan kepada kami di Bawaslu hingga jajaran tingkat desa”, jelasnya.

Dirinya menjelaskan, informasi yang beredar mengenai hasil rekapitulasi suara dengan caleg yang berhasil lolos pada 5 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lampung Barat di grup-grup whatsapp, belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, rekapitulasi yang dilakukan teman-teman KPU dan jajarannya itu berjenjang, saat ini masih berlangsung di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hingga nanti pleno penetapan di tingkat Kabupaten," jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar peserta pemilu, tim sukses, relawan dan masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

"Karena akan terjadi misinformasi di masyarakat maupun peserta pemilu, hingga nantinya dikhawatirkan terjadi dinamika saat penetapan dari KPU Lampung Barat," tegas Jones.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan terus memantau pergerakan suara di setiap kecamatan.
"Kawal suara kita semua, biar kan rekapitulasi suara berproses dan hormati teman-teman di KPU yang sedang melaksanakan tugasnya," ucap Koordinator Divisi SDMO Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat ini.

Informasi terbaru saat ini Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat sedang melakukan rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan, namun SiRekap aplikasi penghitungan dari KPU sedang maintenance atau belum bisa diakses untuk input data.

Lebih lanjut, menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Ini artinya KPU Kabupaten Lampung Barat akan menetapkan secara resmi perolehan suara partai politik atau parpol untuk calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat paling lambat pada 5 Maret 2024.