Lompat ke isi utama

Berita

Akademisi Dorong Bawaslu Perluas Partisipasi Publik dalam Penegakan Hukum Pemilu

Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu, Kamis (5/3/2025).

Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum Pemilu” yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu, Kamis (5/3/2025).

Jakarta – Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperluas ruang partisipasi publik dalam proses penanganan pelanggaran pemilu sebagai upaya memperkuat transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan bertema “Penguatan Penegakan Hukum Pemilu” yang digelar secara daring. Ia menilai keterlibatan publik penting untuk memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah membuka ruang eksaminasi terhadap perkara yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi dan menilai sejauh mana proses penegakan hukum dijalankan secara objektif.

“Partisipasi publik dalam proses penanganan perkara akan memperkuat kepercayaan masyarakat, terutama untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar Bawaslu melibatkan kalangan akademisi, termasuk perguruan tinggi, dalam proses eksaminasi, khususnya pada perkara yang dinilai sensitif atau menuai perhatian publik. Kolaborasi ini dinilai mampu memperkaya perspektif sekaligus memperkuat legitimasi hasil penanganan perkara.

Lebih lanjut, Herdiansyah menyoroti bahwa selama ini masyarakat cenderung hanya melihat sebagian proses penanganan pelanggaran pemilu. Minimnya keterbukaan informasi secara utuh sering kali memunculkan berbagai asumsi, termasuk dugaan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang dilakukan secara bersama oleh unsur Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, terutama dalam menyampaikan keputusan penghentian perkara. Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada satu lembaga saja.

Selain aspek partisipasi, ia menilai penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pengawas pemilu juga menjadi hal yang krusial, khususnya dalam kemampuan investigasi. Hal ini diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara lebih efektif dan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawas pemilu.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Universitas Mulawarman, akademisi, Ngabuburit Pengawasan, partisipasi publik, penanganan pelanggaran, pemilu