Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Apresiasi Hibah Non-Pemilihan Pemprov Jawa Barat, Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Seketertaris Jenderal Bawaslu saat rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (19/2/2026).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Seketertaris Jenderal Bawaslu saat rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (19/2/2026).

Jakarta, 19 Februari 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemberian hibah non-pemilihan kepada Bawaslu Jawa Barat. Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu di daerah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan pentingnya kejelasan peruntukan anggaran, khususnya terkait sarana dan prasarana yang dibiayai dari dana hibah tersebut.

“Pengelolaan dana hibah harus jelas dan terukur. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara detail,” ujar Bagja dalam rapat bersama Bawaslu Jawa Barat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa setiap usulan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) perlu melalui proses kajian yang cermat agar selaras dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar mendukung kebutuhan kelembagaan secara efektif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, meminta agar alokasi dana hibah disusun secara selektif dan tepat sasaran, khususnya dalam mendukung operasional Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat. Ia menilai, pengelolaan yang baik akan memberikan manfaat yang optimal bagi penguatan fungsi pengawasan.

“Ini merupakan langkah yang baik. Jika dikelola dengan optimal, prinsip keadilan dalam distribusi anggaran harus tetap dijaga. Praktik ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, hibah non-pemilihan merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diberikan kepada penyelenggara Pemilu di luar tahapan pemilihan. Bantuan ini digunakan untuk mendukung operasional kelembagaan, pendidikan pemilih, serta kegiatan yang bersifat berkelanjutan.

Dengan adanya dukungan tersebut, Bawaslu berharap penguatan kelembagaan di daerah dapat semakin optimal, sekaligus mendorong terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI