Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Lakukan Pengawasan Pendaftaran Paslon Bupati

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat

Penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat

Liwa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat telah melakukan pengawasan secara langsung dan melekat pada tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat untuk Pemilihan tahun 2024. Pengawasan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai pada hari selasa (27/8) hingga kamis (29/8).

Pengawasan dilakukan secara langsung dan melekat di Kantor KPU Kabupaten Lampung Barat. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengerahkan jajaran sekretariat hingga Panwascam untuk dilibatkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama menyampaikan upaya pencegahan Bawaslu kepada KPU dan seluruh partai politik sudah dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran pada tahapan pemilihan ini.

"Surat pencegahan telah kami sampaikan ke KPU dan Parpol sebelum tahapan pendaftaran berlangsung. Beberapa poin yang perlu diperhatikan berkaitan dengan waktu pendaftaran, netralitas ASN/TNI/Polri hingga perangkat desa dan penggunaan fasilitas negara", jelasnya.

Disamping itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Tamam Mulhadi menyampaikan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengedepankan komunikasi, koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi  memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan.

pendaftaran
Foto : Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat

 

"Selain imbauan yang sifatnya tertulis, kehadiran kami dalam pengawasan melekat juga dalam rangka terus mengimbau memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan. Hingga hari terakhir pendaftaran Bawaslu tetap mengawasi hingga pukul 23.59", paparnya.

Berkaitan dengan perpanjangan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh KPU pada 2-4 September 2024, pihaknya menilai sudah sesuai dengan peraturan KPU.

"Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan kepala daerah berubah seperti tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024", terang kordiv HPPH ini.

Ia juga menambahkan, Pasal 135 peraturan itu mengatur perpanjangan pendaftaran paslon jika sampai akhir pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima pendaftarannya dan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar.

Berdasarkan pasal 135 huruf b, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar tapi tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah maka parpol atau gabungan parpol yang pendaftarannya sudah diterima dapat mendaftar ulang dengan komposisi berbeda. Hal tersebut juga tertuang pada Bab X poin B angka 2 Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024.

"Setelah pada hari kedua kemarin, ada satu pasangan calon pendaftar. Saat ini, masih terbuka kemungkinan yang lain. Bawaslu dalam hal ini, terus mengawasi melekat dan melakukan upaya-upaya pencegahan", tutupnya.

Penulis : Shintha Yunia

Foto : Shintha Yunia