Bawaslu Lambar Buka Rekrutmen PKD
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat memanggil putra-putri terbaik bumi beguai jejama, Lampung Barat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama menjelaskan, pendaftaran PKD telah dibuka mulai dari tanggal 18 Mei 2024. Berdasarkan kebutuhan, dibutuhkan 136 PKD di Kabupaten Lampung Barat, mengingat Lampung Barat memiliki 131 pekon dan 5 kelurahan.
“Pembentukan PKD ini dilakukan Bawaslu Lampung Barat, mengingat pembentukan Panwaslu Kecamatan masih dalam proses. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 138/KP.01.00/JI-04/5/2024” jelas Jones.
Ketua Bawaslu yang juga menjadi Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ini juga menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka pada tanggal 18-21 Mei 2024, dan Calon PKD dapat mengumpulkan berkas di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Barat maupun mendaftar via email.
“Hingga saat ini (20/5,15:04), peserta yang telah diregistrasi dan melengkapi berkas sejumlah 86 orang. Jika, kuota pendaftar tidak terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan, dalam hal ini 2 orang disetiap pekonnya maka akan diperpanjang hingga 24 Mei. Selang sehari dari masa perpanjangan. Yakni, 25 Mei dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi”, jelasnya.
Kemudian Ia juga menyampaikan masyarakat diberi wadah untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap para pendaftar pada 25-30 Mei. Kemudian, tes wawancara dijadwalkan pada 27-28 Mei. Hasilnya dapat dilihat ketika pengumuman 31 Mei mendatang melalui media sosial dan website Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.
Beberapa syarat pencalonan meliputi usia paling rendah 21 tahun; berintegritas tinggi, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; serta memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan pengawasan Pemilu menjadi syarat pokok dalam seleksi administrasi.
“Selain itu, jika tergabung dalam partai politik (parpol) harus mengundurkan diri dari keanggotaan sekurang-kurangnya lima tahun, dan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) sederajat”, sambungnya.
Penulis : Sinta
Foto : Anggian