Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara
|
Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilu. Edukasi tersebut disampaikan pada Jumat (18/9/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan tahapan kepemiluan.
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang perlu mendapatkan pengawasan. Perlengkapan yang digunakan dalam proses pemungutan suara harus tersedia dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan agar pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Melalui Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023, Bawaslu mengatur pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu. Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan pengawasan agar proses pengadaan hingga pendistribusian perlengkapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan. “Masyarakat perlu memahami regulasi yang mengatur setiap tahapan Pemilu, termasuk pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Dengan memahami aturan, masyarakat dapat mengetahui pentingnya pengawasan untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Novri.
Pemahaman terhadap regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mengetahui berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemilu. Tidak hanya mengenai proses pemungutan suara, tetapi juga tahapan pendukung yang memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik sesuai aturan.
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi kepemiluan dengan mengenali dan memahami berbagai regulasi yang berlaku. Pengetahuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha