Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Prinsip Hukum “Cogitationis Poenam Nemo Patitur”
|
Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat mengenal salah satu adagium hukum Latin, Cogitationis Poenam Nemo Patitur, yang bermakna tidak ada seorang pun yang dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya. Edukasi tersebut disampaikan pada Sabtu (19/9/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip hukum.
Adagium tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa seseorang pada dasarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena pikiran, niat, atau gagasan yang ada dalam batinnya. Pertanggungjawaban hukum berkaitan dengan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan pemahaman terhadap prinsip hukum penting agar masyarakat dapat membedakan antara pikiran, niat, dan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. “Hukum tidak semata-mata melihat apa yang ada dalam pikiran seseorang, tetapi menilai perbuatan berdasarkan aturan dan pembuktian. Karena itu, masyarakat perlu memahami prinsip hukum agar tidak mudah memberikan penilaian tanpa melihat fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujar Novri.
Dalam konteks kepemiluan, pemahaman terhadap prinsip hukum juga menjadi bagian dari literasi masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran perlu dilihat berdasarkan perbuatan yang terjadi, unsur yang harus dipenuhi, serta bukti yang mendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan pengetahuan hukum dan kepemiluan agar dapat memahami berbagai persoalan secara lebih cermat. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan dugaan, pikiran, atau niat seseorang tanpa melihat perbuatan dan pembuktiannya.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengingatkan bahwa pikiran bukanlah perbuatan. Dalam memahami persoalan hukum, masyarakat perlu melihat aturan, fakta, perbuatan, dan pembuktian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam menentukan ada atau tidaknya suatu pelanggaran hukum.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha