Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Gelar Kajian Hukum Terkait Putusan MK

Foto Saat Rapat

Foto Saat Rapat

Lampung Barat (27/8) — Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kajian hukum internal terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada.

Kegiatan kajian ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., bersama Koordinator Divisi Pengawasan, Tamam Mulhadi, S.Sy.

Dalam pembahasan tersebut, Bawaslu membedah secara mendalam implikasi Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa:

  • Frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 dan frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 dimaknai sebagai “putusan” yang mengikat.
  • Putusan ini menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya memberikan rekomendasi, melainkan memiliki kewenangan hukum untuk memutus pelanggaran administrasi Pilkada.
  • Implikasi langsungnya, setiap pelanggaran administrasi yang diputuskan oleh Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, menyampaikan “Kajian hukum ini penting agar kami dapat melaksanakan kewenangan sesuai putusan MK secara tepat, sehingga pengawasan dan penegakan hukum Pilkada benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan transparansi".

“Putusan MK ini menjadi penguatan bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran administrasi Pilkada. Dengan kewenangan memutus, bukan hanya merekomendasikan, maka tanggung jawab kami semakin besar untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan,” sambung Tamam.

Foto Saat Rapat

Ia menambahkan bahwa kajian hukum ini juga merupakan langkah memperkuat kapasitas kelembagaan, memastikan seluruh jajaran memahami kewenangan baru yang diberikan, serta mempersiapkan diri menghadapi potensi pelanggaran administrasi di Pilkada mendatang.

Bawaslu Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh jajaran, sebagai bagian dari persiapan menjaga integritas demokrasi di tingkat daerah.

Penulis: Aldy Avicena, Bambang Irawan

Editor: Bambang Irawan

Foto: Shinta