Bawaslu Lampung Barat Gelar Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa
|
Liwa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggelar Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Barat yang bertempat di Gedung Pancasila Pemkab Lampung Barat. Acara yang dihadiri oleh seluruh peratin (kepala desa) se-Kabupaten Lampung Barat ini menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Selasa (24/9)
Pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Jonestama menyampaikan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar. Ia menjelaskan netralitas kepala desa menjadi isu krusial yang menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, netralitas kepala desa menjadi isu krusial yang menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu Republik Indonesia memprediksi pelanggaran netralitas kepala desa melonjak dibandingkan Pilkada 2020. Bawaslu melakukan upaya-upaya pencegahan, salah satunya dengan menyelenggarakan sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa yang kita laksanakan pada hari ini. Upaya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa mengenai substansi larangan, sanksi, dan penanganan pelanggaran netralitas kepala desa", terangnya.
Dengan adanya deklarasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat ini berharap seluruh kepala desa dapat mematuhi aturan netralitas dan menjaga integritas.
“Kami harap dengan kegiatan ini, potensi pelanggaran dapat diminimalisir,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Jones juga menyampaikan definisi netralitas kepala desa harus sama antara penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU dan Bawaslu, Kepala Desa dan Aparat penegak hukum.
"Netralitas kepala desa yang dimaksudkan adalah: pertama, tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau menggunakan fasilitas negara. kedua, tidak memihak dalam arti tidak membatu dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada masyarakat desa, serta tidak membantu dalam menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam rangka pemenangan salah satu calon pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye" jelasnya dalam sambutannya.