Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti Politik Uang Digital, Tantangan Baru Pembuktian Hukum Pemilu

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka diskusi tematik 'Politik Uang dengan Modus Digital (e-wallet), Tantangan Pembuktian Formil dan Materil melalui daring, Senin (9/2/2026).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka diskusi tematik 'Politik Uang dengan Modus Digital (e-wallet), Tantangan Pembuktian Formil dan Materil melalui daring, Senin (9/2/2026).

Jakarta, 9 Februari 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menyoroti perkembangan praktik politik uang yang kini bertransformasi ke ranah digital. Pergeseran modus tersebut dinilai menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum Pemilu, terutama dalam aspek pembuktian yang harus memenuhi unsur formil dan materiil.

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, menjelaskan bahwa praktik politik uang tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan mulai memanfaatkan teknologi finansial seperti e-wallet, transfer digital, hingga skema paylater. Kondisi ini menyebabkan jejak pelanggaran semakin sulit dilacak, sementara proses pembuktian pidana Pemilu membutuhkan alat bukti yang kuat.

“Politik uang saat ini tidak lagi sebatas pemberian langsung. Modusnya sudah memanfaatkan teknologi, sehingga penelusuran menjadi lebih kompleks, padahal pembuktian membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Totok dalam diskusi tematik yang digelar secara daring.

Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi telah memperluas potensi praktik politik uang hingga ke berbagai wilayah, tanpa lagi dibatasi oleh perbedaan antara desa dan kota. Oleh karena itu, penguatan kapasitas analisis hukum serta penyesuaian pendekatan penegakan hukum menjadi hal yang sangat mendesak.

Lebih lanjut, Totok berharap diskusi tematik tersebut dapat menjadi ruang strategis bagi jajaran pengawas Pemilu untuk memperdalam pemahaman hukum, sekaligus menghasilkan rekomendasi dalam memperkuat regulasi serta strategi penanganan politik uang berbasis digital di masa mendatang.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin M Akili, menyampaikan bahwa politik uang masih menjadi persoalan klasik yang terus berulang dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Ia menilai, tantangan utama dalam penanganannya terletak pada proses pembuktian serta perbedaan perspektif antar lembaga penegak hukum dalam Sentra Gakkumdu.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuka ruang baru yang kerap dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan praktik politik uang secara tersembunyi. Modus digital seperti penggunaan dompet elektronik dan transaksi non-tunai dinilai semakin menyulitkan proses pengungkapan kasus.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masih menjadi rujukan utama. Namun demikian, perkembangan hukum, termasuk pengakuan alat bukti elektronik dalam ketentuan terbaru, perlu dioptimalkan agar mampu menjawab tantangan pembuktian di era digital.

Melalui berbagai upaya tersebut, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum Pemilu, termasuk dalam menghadapi dinamika baru seperti politik uang digital, guna menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI