Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Lampung Barat Bedah Kerawanan Bersama KPU
|
Lampung Barat — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat dalam rangka koordinasi dan pembahasan isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih. Pertemuan tersebut menitikberatkan pada pencermatan data pemilih usia lanjut rentang 80 hingga 100 tahun, keberadaan pemilih yang tercatat berada di luar negeri, serta tindak lanjut atas saran perbaikan Bawaslu sebelumnya terkait pemilih meninggal dunia dan pemilih pindah domisili.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 18 Mei 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa pengawasan terhadap data pemilih merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi kerawanan yang dapat berdampak pada kualitas demokrasi.
“Data pemilih adalah jantung dari proses demokrasi. Karena itu, setiap potensi ketidaksesuaian harus dicermati secara serius. Bawaslu terus memastikan setiap saran perbaikan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh penyelenggara teknis, sehingga hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam pembahasan, Bawaslu menyoroti pentingnya verifikasi faktual terhadap data pemilih usia 80–100 tahun yang secara administratif masih tercatat aktif, untuk memastikan keberadaan dan status kepemilihannya sesuai kondisi riil di lapangan.
Selain itu, data pemilih yang terindikasi berada di luar negeri juga menjadi perhatian bersama. Bawaslu meminta adanya sinkronisasi dan pencermatan lebih lanjut agar tidak terjadi potensi data ganda maupun ketidaksesuaian domisili administratif.
Tidak kalah penting, Bawaslu juga meminta penjelasan progres tindak lanjut atas saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan, khususnya terhadap pemilih yang telah meninggal dunia maupun pemilih yang telah berpindah domisili. Menurut Bawaslu, tindak lanjut ini menjadi indikator keseriusan dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menambahkan bahwa sinergi antarpenyelenggara menjadi kunci utama dalam menjaga akurasi data.
“Pengawasan tidak berhenti pada penyampaian saran perbaikan, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang terukur. Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting dalam menghadirkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan terpercaya,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk ikhtiar menjaga hak konstitusional masyarakat serta memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Lampung Barat.
Foto : Bambang
Penulis : Shintha