Kenali Pacta Sunt Servanda, Adagium Hukum tentang Menghormati Perjanjian
|
Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat memperkenalkan salah satu adagium hukum, yaitu Pacta Sunt Servanda, kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi untuk mengenal istilah dan prinsip dasar dalam hukum, Selasa (24/9/2026).
Pacta Sunt Servanda memiliki makna bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adagium ini menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat secara sah memiliki sifat mengikat bagi para pihak yang menyepakatinya.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan kewajiban para pihak untuk menghormati dan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dengan itikad baik. Dengan demikian, sebuah perjanjian tidak hanya menjadi bentuk kesepakatan, tetapi juga mengandung tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memenuhi apa yang telah disepakati.
Pengenalan adagium hukum menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap istilah dan prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan. Pemahaman tersebut dapat membantu masyarakat mengenali bahwa prinsip hukum tidak hanya berkaitan dengan proses di lembaga peradilan, tetapi juga dapat dijumpai dalam hubungan dan kesepakatan sehari-hari.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai adagium hukum beserta maknanya. Pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk menghormati kesepakatan serta menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha