Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Soroti Kebutuhan Reformasi Hukum Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman bersama Raja Grafindo secara daring pada Rabu (4/3/2026).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Hukum Aktual dan Responsif Zaman bersama Raja Grafindo secara daring pada Rabu (4/3/2026).

Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya pembaruan regulasi hukum pidana pemilu guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara di Indonesia. Menurutnya, dinamika pelanggaran pemilu yang semakin kompleks menuntut sistem hukum yang lebih adaptif dan komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Bagja saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman yang digelar secara daring. Ia menyoroti salah satu kendala utama dalam penanganan tindak pidana pemilu, yakni keterbatasan waktu penyelesaian perkara yang dinilai belum memadai.

Bagja menjelaskan bahwa proses penanganan perkara pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini dibatasi dalam rentang waktu yang relatif singkat, mulai dari tahap laporan hingga putusan pengadilan. Kondisi ini, menurutnya, cukup menyulitkan ketika menangani perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, seperti kasus politik uang.

“Penanganan perkara pidana pemilu membutuhkan waktu yang cukup, terutama dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Jika waktunya terlalu terbatas, dikhawatirkan penanganannya tidak optimal,” ujarnya.

Selain itu, Bagja juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ia mengakui bahwa dalam praktiknya sering muncul perbedaan pandangan dalam menilai suatu perkara, sehingga diperlukan kejelasan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih terstruktur.

Menurutnya, ke depan perlu ada pengaturan yang lebih rinci dalam undang-undang terkait posisi, kewenangan, serta dasar pertimbangan masing-masing lembaga ketika terjadi perbedaan pendapat dalam penanganan perkara.

Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, diharapkan sistem penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam menjaga integritas demokrasi.

Bagja berharap, langkah reformasi hukum pidana pemilu ini dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di masa mendatang.

Penulis: Aldy Avicena

Foto:  Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Rahmat Bagja, pembaruan hukum, pidana pemilu, Sentra Gakkumdu, penanganan perkara