SIARAN PERS TAHAPAN COKLIT
|
SIARAN PERS
09 Maret 2023
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Temukan Ketidakpatuhan Prosedur
Pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
Liwa - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melakukan pengawasan melekat (waskat) pada 983 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Lampung Barat berfokus pada kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2023 jo. Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat di 983 TPS wilayah Kabupaten Lampung Barat, diperoleh beberapa ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, yakni :
- Pantarlih tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih;
- Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih;
- Pantarlih dalam melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Pantarlih tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Pantarlih tidak mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A-daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
- Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
- Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan;
- Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
- Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri;
- Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
- Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
- Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI dan/atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri;
- Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;
- Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit;
- Pantarlih tidak memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el Jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung;
- Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el;
- Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih;
- Pantarlih tidak memakai atribut Pantarlih;
- Pantarlih tidak menempelkan stiker Cokiit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK;
- Pantarlih dalam mengisi formulir model A-Stiker Coklit tidak sesuai dengan Juknis;
- Banyaknya stiker bukti coklit yang terkelupas.
Melihat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantartih dalam melakukan Cokit, hal ini bisa terjadi karena adanya 6 masalah faktual, yakni sebagai berikut:
- Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit;
- Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar yang menghambat proses Coklit;
- Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit;
- Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk TPS lain;
- Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS;
- Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.
Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa juga melakukan metode lainnya, yakni :
- Memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat untuk memastikan Pantarlih bekerja secara profesional dan mematuhi prosedur dalam melaksanakan Coklit serta menindaklanjuti saran perbaikan dan rekomendasi pengawas pemilu diseluruh tingkatannya dalam tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Memberikan saran perbaikan melalui Panwaslu Kecamatan kepada PPK pada 8 (delapan) Kecamatan yaitu : Balik Bukit, Batu Brak, batu Ketulis, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sekincau, Sumber Jaya, dan Suoh;
- Melaksanakan uji petik, untuk memastikan coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tangal 20 Februari s.d 14 Maret 2023;
- Mendirikan posko Kawal Hak Pilih di tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
- Melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan tanggal 14 februari 2024.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat
Iin Gusanto, S.Sy., M.H
(Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
09-MARET-2023-COKLITDownload