Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih TMS pada Pleno PDPB KPU

tamam

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Tamam Mulhadi, S.Sy saat menyampaikan tanggapan dan saran perbaikan

Lampung Barat, 8 Desember 2025 – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Saran perbaikan tersebut disampaikan setelah Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

Saran perbaikan ini merupakan hasil uji petik dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan 23 data pemilih yang masih tercatat dalam daftar pemilih padahal telah dinyatakan meninggal dunia di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Barat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Tamam Mulhadi, S.Sy, menyampaikan bahwa penyampaian saran perbaikan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.

“Saran perbaikan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan agar data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan akurat. Data pemilih yang masih tercatat padahal sudah meninggal dunia berpotensi menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan ke depan,” ujar Novri.

Dalam surat resmi Bawaslu Nomor 54/PM.02.02/K.LA-01/12/2025, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Lampung Barat untuk menindaklanjuti data pemilih TMS yang telah dilampirkan, melakukan pemutakhiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan balasan resmi terkait hasil tindak lanjut atas saran perbaikan tersebut.

Dalam kesempatan ini Ia juga menegaskan bahwa saran perbaikan ini juga merupakan langkah pencegahan agar potensi pelanggaran dan sengketa pemilu dapat diminimalisir sejak dini.

“Penyampaian saran perbaikan ini bukan semata-mata administratif, tetapi merupakan upaya pencegahan agar ke depannya tidak muncul persoalan pada tahapan pemilu maupun pemilihan. Data pemilih yang tidak mutakhir berpotensi menimbulkan kerawanan hukum, karena itu harus segera dibenahi,” tegas Tamam.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan kualitas data pemilih tidak dapat hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu semata, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan PDPB dengan melaporkan apabila menemukan warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, baik karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya. Partisipasi publik sangat penting untuk mewujudkan data pemilih yang berkualitas,” tambahnya.

Pengawasan PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU.

Dengan adanya saran perbaikan ini, diharapkan KPU Kabupaten Lampung Barat dapat segera melakukan tindak lanjut sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan serta menjamin hak pilih warga negara secara akurat dan bertanggung jawab.

Penulis : Aldy Avicenna
Editor : Shintha Yunia
Foto : Shintha Yunia