DKPP Lantik Tim Pemeriksa Daerah Periode 2025-2026
|
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara resmi melantik sebanyak 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 di Jakarta, Kamis (6/11). Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025–2026.
Dilansir Dilansir dari website resmi DKPP RI dkpp.go.id, Dalam sambutannya, Heddy Lugito menegaskan pentingnya komitmen moral dan integritas bagi seluruh anggota TPD. Ia mengingatkan bahwa kehadiran TPD di daerah menjadi perpanjangan tangan DKPP dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Pegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah jabatan yang baru saja diucapkan,” pesan Heddy.
Setelah prosesi pelantikan, seluruh anggota TPD turut menandatangani dan membacakan pakta integritas yang diwakilkan oleh Marini, S.Pt., M.Si. dari unsur masyarakat TPD Provinsi Aceh.
Sebagai informasi, keberadaan Tim Pemeriksa Daerah diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di tingkat daerah. Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat.
Untuk Provinsi Lampung, anggota TPD yang dilantik terdiri atas enam orang, yaitu:
- Unsur Bawaslu Provinsi Lampung : Imam Bukhori, S.H. dan Gistiawan, S.H., M.H.
- Unsur KPU Provinsi Lampung : Angga Lazuardy, S.E. dan Ahmad Zamroni, S.Sos., M.Hum.
- Unsur Masyarakat : Prof. Dr. Fitri Yani, M.A. dan Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I.
Menanggapi pelantikan tersebut, Imam Bukhori, anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang juga terpilih sebagai TPD unsur Bawaslu, menegaskan bahwa amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai keadilan etika penyelenggara pemilu.
“Menjadi bagian dari Tim Pemeriksa Daerah bukan sekadar jabatan, tetapi sebuah amanah moral untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Kami berkomitmen bekerja secara objektif, transparan, dan profesional agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga,” ujar Imam.
Sementara itu, Gistiawan, anggota Bawaslu Lampung yang juga dilantik sebagai TPD unsur Bawaslu, menyampaikan bahwa tugas TPD memiliki peran penting dalam memperkuat sistem etika dan tanggung jawab kelembagaan penyelenggara pemilu di daerah.
“TPD adalah garda etika bagi penyelenggara pemilu. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran kode etik ditangani secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta. Integritas adalah fondasi utama yang harus dijaga,” tegas Gistiawan.
Penulis & Ediotor : Aldy Avicena
Foto : Humas DKPP