Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa disebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal:
a. Jumlah Pendaftar belum Memenuhi dua kali Kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa;
b. Jumlah Pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun Belum ada pendaftar Perempuan; dan/atau
c. Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/Desa.
- Dalam Hal Jumlah pendaftar sudah mememuhi 2 (dua) Kali Kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka
perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lampung Barat membuka Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu : (Terlampir)
Pengumuman Perpanjangan
Surat Lamaran
Daftar Riwayat Hidup
Surat Pernyataan
Surat Izin Atasan