Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN CALON PKD

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa disebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

  1. Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal:

    a. Jumlah Pendaftar belum Memenuhi dua kali Kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa;

    b. Jumlah Pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun Belum ada pendaftar Perempuan; dan/atau

    c. Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/Desa.

  2. Dalam Hal Jumlah pendaftar sudah mememuhi 2 (dua) Kali Kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka
    perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lampung Barat membuka Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu : (Terlampir)

Pengumuman Perpanjangan

Surat Lamaran

Daftar Riwayat Hidup

Surat Pernyataan

Surat Izin Atasan