Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan Hak Pilih, Bawaslu Lambar Dirikan Posko Kawal Hak Pilih

poskokawalhakpilih

Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Lampung Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih (26/6/24), yang berlokasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Barat. Dengan peluncuran ini masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikan keluhan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor ataupun media sosial Bawaslu.

Berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024.

Ketua (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M menyatakan Posko Kawal Hak Pilih didirikan sebagai upaya memastikan masyarakat di Kabupaten Lampung Barat tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 ini.

“Seiring dengan pelaksanaan coklit serentak yang dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat meluncurkan posko kawal hak pilih dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan bahwa dia belum dicoklit atau belum masuk dalam DPT,” jelasnya.

Dilokasi yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Tamam Mulhadi juga menegaskan bahwa peluncuran posko kawal hak pilih ini merupakan wujud nyata dan komitmen Bawaslu Lampung Barat dalam mengawal hak pilih masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, Tamam juga menambahkan, sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu Lampung Barat memastikan bahwa Pantarlih benar-benar melakukan coklit dari rumah ke rumah, mendata calon pemilih dengan meminta KTP/KK, dan menempelkan stiker sebagai tanda bukti bahwa rumah itu sudah dicoklit.

“Selain itu, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, kita juga harus melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja Pantarlih dan melakukan uji petik untuk mengetahui sejauh mana capaian coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” pungkasnya.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat ini juga menambahkan informasi bahwa Panwaslu Kecamatan juga membuka posko kawal hak pilih di kantornya masing-masing yang serentak dilauncing pada hari ini (26/6).

"Sahabat sekalian, selain di posko kawal hak pilih Bawaslu Kabupaten, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau aduannya di kantor Panwaslu Kecamatan setempat untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat jika mereka merasa belum pernah dicoklit atau namanya belum tercantum dalam DPT. Untuk kemudahan transfer informasi juga kami membuka aduan via email atau sosial media baik ditingkat Kabupaten maupun Kecamatan, tambahnya.

Penulis : Sinta
Foto : Anggian