Bawaslu Lambar Awasi Melekat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
|
Bawaslu Lampung Barat melaksanakan pengawasan melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.
“Mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses,” kata Anggota Bawaslu Lampung M. Farid Ardiles saat melaksanakan Pengawasan Pengajuan Bakal Calon di KPU Barat (11/5).
Ardiles juga mengingatkan agar partai politik untuk mewaspadai kerawanan pada tahap verifikasi administrasi seperti data ganda.
“Salah satu obyek pengawasan pengajuan bakal calon adalah kesesuaian data dari bacaleg yang di upload di silon. oleh karena itu Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten kota harus menyesuaikan skema yg dibuat KPU sehingga pengawasan yang dilakukan bisa maksimal dan terukur.
Dia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan mulai dari pengajuan hingga verifikasi administrasi hingga pengajuan bakal calon.
“Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena kita meneliti surat perdata, satu-persatu dengan teliti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tahapan verifierifikasi administrasi telah dimulai oleh KPU sejak 15 Mei 2023 hingga 23 juni 2023. Ardiles juga mengajak seluruh stakeholder dapat bekerjasama mengawal tahapan ini.
