Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lambar Terima Monitoring dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Lampung

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menerima monitoring dan evaluasi sentra Gakkumdu Provinsi Lampung (22/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Gistiawan ,S.H., M.H (Anggota Bawaslu Lampung, AKP Firmansyah, S.H., M.H (Polda Lampung), Bawaslu Kabupaten Lampung Barat beserta jajarannya, Kejari Lampung Barat beserta jajaran, serta unsur Polres Lampung Barat beserta jajarannya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan dan kesiapan Gakkumdu menghadapi Pemilu serentak 2024. Keanggotaan sentra penegakkan hukum terpadu di Bawaslu Kabupaten Lampung Barat telah dibentuk, mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 yaitu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.

Pada kegiatan monitoring dan evaluasi ini Gistiawan mengharapkan kesiapan internal Gakkumdu siap menghadapi tahapan Pemilu yang telah berlangsung.

"Kesiapan internal Gakkumdu sangat penting dan harus segera ditindaklanjuti. Berkaitan dengan kantor, sarana, juga terpenting adalah kesiapan personal memahami aturan-aturan berkaitan dengan tindak pidana Pemilu. Saya berharap Pimpinan Bawaslu Lampung Barat dapat terus meng-update dan mengasah kemampuannya dalam persiapan penanganan pelanggaran Pemilu", paparnya.

Sedangkan AKP Firmansyah dalam arahannya menyampaikan "Jangan ada kesalahan dalam penentuan langkah awal penangan pelanggaran dugaan pidana Pemilu, oleh karena itu perlu kerjasama yang baik antara unsur lembaga (Bawaslu, Polri dan Kejari) yang tergabung dalam Gakkumdu ini", jelasnya

AKP Firman juga menekankan laporan yang disampaikan oleh peserta Pemilu maupun masyarakat, untuk segera disampaikan ke Gakkumdu, untuk bersama-sama dilihat keterpenuhan formil dan materilnya sebelum diregistrasi.

Tag
PUBLIKASI