Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat Melalui Konten Adagium Hukum Pemilu
|
Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus melakukan edukasi hukum kepemiluan kepada masyarakat melalui publikasi bertajuk “Kenalan dengan Adagium Hukum Pemilu” yang dipublikasikan pada Minggu (18/5/2026).
Dalam publikasi tersebut, Bawaslu Lampung Barat memperkenalkan adagium hukum Ius Curia Novit yang memiliki makna “hakim dianggap tahu hukum”.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa edukasi hukum kepemiluan penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum pemilu.
Menurutnya, pemahaman terhadap istilah dan prinsip hukum dapat membantu masyarakat lebih memahami mekanisme penyelesaian sengketa maupun proses penegakan hukum dalam pemilu.
“Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan lebih mengenal prinsip-prinsip dasar hukum pemilu sehingga mampu memahami pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional,” ujar Novri.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi maupun majelis hakim tidak dapat menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses demokrasi.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, publikasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan literasi hukum kepemiluan di tengah masyarakat, khususnya di era digital.
Novri menambahkan bahwa pemilu yang demokratis tidak hanya membutuhkan pengawasan yang kuat, tetapi juga masyarakat yang memahami hak, kewajiban, dan prinsip-prinsip hukum dalam proses demokrasi.
“Semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap hukum pemilu, maka semakin kuat pula partisipasi publik dalam mengawal demokrasi yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shinta