Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Foto

Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat memberikan edukasi mengenai kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui informasi kepemiluan yang disampaikan kepada masyarakat, Selasa (19/8/2026).

Penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu kewenangan Bawaslu dalam memastikan hak peserta Pemilu terlindungi ketika terjadi sengketa dalam tahapan proses Pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu berada pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Sengketa proses Pemilu dapat berupa sengketa antarpeserta Pemilu maupun sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya.

Dalam penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayah kecamatan. Mandat tersebut ditetapkan melalui keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi.

Melalui edukasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat dan peserta Pemilu untuk mengenali mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu serta memahami kewenangan masing-masing jajaran pengawas Pemilu.

Pemahaman terhadap mekanisme dan kewenangan penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran hukum kepemiluan sekaligus memastikan setiap pihak dapat menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat agar semakin memahami proses demokrasi, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha