Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Edukasi Perbedaan PTPS dan KPPS kepada Masyarakat

Foto

Lampung Barat, 21 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan antara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemahaman mengenai peran kedua unsur tersebut penting agar masyarakat dapat mengenali tugas dan kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu.

PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). PTPS bertugas memastikan setiap tahapan di TPS berjalan sesuai dengan ketentuan serta melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, KPPS merupakan badan yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Berbeda dengan PTPS yang menjalankan fungsi pengawasan, KPPS merupakan penyelenggara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa pemahaman mengenai tugas PTPS dan KPPS penting untuk meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat.

"PTPS dan KPPS memiliki tugas yang berbeda, namun keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. PTPS bertugas melakukan pengawasan, sedangkan KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal sistem penyelenggaraan pemilu serta mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," ujar Novri.

Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat semakin memahami fungsi masing-masing penyelenggara dan pengawas pemilu. Literasi kepemiluan yang baik diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan partisipatif dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Shinta

Tag
PTPS, KPPS