Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Ingatkan Politik Uang Bukan Ditentukan Besar Kecilnya Nominal

Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat memahami bahwa praktik politik uang tidak dapat dilihat hanya berdasarkan besar atau kecilnya nominal yang diberikan. Pesan tersebut disampaikan melalui edukasi “Mitos atau Fakta?” pada Rabu (7/10/2026), untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap wajar pemberian yang berkaitan dengan upaya memengaruhi pilihan dalam Pemilu.

Pernyataan bahwa politik uang baru salah apabila nominalnya besar merupakan mitos. Dalam ketentuan Pemilu, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata nilai pemberiannya, tetapi adanya tindakan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya dalam konteks yang dilarang untuk memengaruhi pilihan. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena itu, masyarakat perlu lebih memahami konteks suatu pemberian dan tidak menjadikan besar kecilnya nominal sebagai ukuran untuk menganggap suatu praktik dapat dibenarkan. Dalam penyelenggaraan Pemilu, kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan merupakan hal yang perlu dijaga agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang tepat mengenai politik uang. “Jangan melihat politik uang hanya dari besar atau kecilnya nominal. Yang perlu diperhatikan adalah adanya pemberian atau janji pemberian yang berkaitan dengan upaya memengaruhi pilihan. Masyarakat perlu berani menolak dan tidak menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang wajar,” ujar Novri.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk praktik yang dapat memengaruhi proses demokrasi. Sikap kritis diperlukan agar masyarakat tidak mudah menganggap biasa pemberian tertentu, terutama apabila pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Melalui edukasi “Mitos atau Fakta?”, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi politik uang. Bukan soal besar atau kecilnya nominal, tetapi penting untuk melihat tujuan dan konteks pemberian serta ketentuan yang berlaku. Dengan memahami aturan dan berani menolak politik uang, masyarakat turut menjaga proses demokrasi yang berintegritas.

Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha