Bawaslu Lampung Barat Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih dalam Pleno PDPB KPU
|
Liwa— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pada Rabu, 1 April 2026, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan secara resmi dalam rapat pleno PDPB yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat.
Saran perbaikan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung dan uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap data pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 serta hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), baik karena meninggal dunia maupun pindah domisili.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa saran perbaikan tersebut disampaikan langsung dalam forum pleno sebagai bagian dari pengawasan aktif Bawaslu.
“Kami menyampaikan saran perbaikan ini dalam rapat pleno PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Barat pada 1 April 2026. Ini merupakan bentuk pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang digunakan benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, melalui forum pleno tersebut, Bawaslu berharap setiap temuan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat oleh KPU guna menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Foto : Suasana Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan 1 Tahun 2026
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu mengidentifikasi puluhan data pemilih TMS yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Balik Bukit, Sukau, Sumber Jaya, hingga Batu Brak. Temuan tersebut didominasi oleh pemilih yang telah meninggal dunia, serta sebagian lainnya diketahui telah pindah domisili ke luar wilayah.
Melalui saran perbaikan yang disampaikan, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Lampung Barat untuk segera menindaklanjuti data tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pemutakhiran data berbasis data kependudukan, serta memberikan laporan hasil tindak lanjut kepada Bawaslu.
Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta regulasi terkait pengawasan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan transparan, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Foto : Bambang
Penulis dan Editor : Shintha