Bawaslu Lampung Barat Tegaskan Netralitas ASN Merupakan Kewajiban dalam Demokrasi
|
Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap tahapan pemilu melalui publikasi edukasi bertajuk “Netral itu Wajib” pada Jumat (15/5/2026).
Edukasi tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan ASN bahwa sikap netral merupakan prinsip penting dalam menjaga kualitas demokrasi yang jujur dan adil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa ASN memiliki posisi strategis sebagai pelayan publik sehingga dituntut untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
Menurutnya, netralitas ASN bukan hanya kewajiban secara etika, tetapi juga amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur negara.
“ASN harus mampu menjaga profesionalitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu maupun kelompok politik tertentu. Netralitas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Novri.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan pelayanan publik.
Karena itu, Bawaslu terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun ASN agar memahami batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan selama tahapan pemilu berlangsung.
Dalam edukasi tersebut, masyarakat juga diajak untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan sekitar.
Novri menambahkan bahwa menjaga netralitas bukan hanya tanggung jawab ASN semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokrasi yang sehat.
“Demokrasi yang baik lahir dari proses yang jujur dan adil. Karena itu, netralitas ASN harus dijaga bersama agar pemilu berjalan secara profesional, transparan, dan terpercaya,” pungkasnya.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shinta