Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Desain Kelembagaan sebagai Arah Pengawasan Pemilu dalam RUU Pemilu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Desain Kelembagaan Bawaslu sebagai Masukan RUU Pemilu di Ruang Rapat Bawaslu Lantai 5, Rabu (4/2/2026).

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Desain Kelembagaan Bawaslu sebagai Masukan RUU Pemilu di Ruang Rapat Bawaslu Lantai 5, Rabu (4/2/2026).

Jakarta, 4 Februari 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terus mematangkan desain kelembagaan pengawasan Pemilu sebagai bagian dari kontribusi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah ini dilakukan guna memastikan arah pengawasan ke depan semakin kuat, adaptif, dan mampu menjawab dinamika demokrasi yang terus berkembang.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan bahwa desain kelembagaan yang jelas dan komprehensif menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang efektif dan berkelanjutan. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu saat ini menghadirkan berbagai wacana, termasuk terkait peran dan kewenangan Bawaslu dalam sistem pengawasan.

“Keberadaan Bawaslu secara historis dan kontekstual masih sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas demokrasi. Pengawasan yang kuat menjadi fondasi dalam menjaga integritas Pemilu,” ujarnya dalam rapat pembahasan desain kelembagaan Bawaslu di Jakarta.

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan, salah satunya terkait praktik politik uang yang kerap sulit ditangani secara optimal. Keterbatasan kewenangan yang diatur dalam regulasi dinilai menjadi salah satu kendala dalam memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum Pemilu.

Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi turut memberikan pandangan terkait penguatan kelembagaan Bawaslu. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal, menilai bahwa pengawasan Pemilu perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih kolaboratif dan berbasis kondisi lapangan. Ia mendorong agar penguatan dilakukan hingga tingkat kecamatan serta melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.

Menurutnya, optimalisasi pengawasan tidak hanya bergantung pada struktur formal, tetapi juga pada kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi digital sebagai pendukung utama.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Dignity Indonesia, Jefri Adriansyah, mengusulkan penguatan pengawasan berbasis digital, termasuk pembentukan unit khusus yang memiliki kewenangan dalam menangani konten hoaks serta menelusuri praktik politik uang melalui sistem keuangan digital.

Ia menilai, kehadiran unit tersebut akan menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengawasan di era digital yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat posisi Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu.

Melalui pembahasan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat desain kelembagaan sebagai dasar pengawasan Pemilu yang profesional, adaptif, dan berintegritas, seiring dengan arah kebijakan yang akan ditetapkan dalam RUU Pemilu.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI