Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Proses Laporan Masyarakan Terhadap Etik Panwascam

ardiansyah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Lampung Barat, Ardiansyah

Bawaslu Lampung Barat menanggapi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa terhadap Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas money politik yang dilakukan saat partai PKB melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Lampung Barat Ardiansyah, mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh proses yang dilakukan akan sesuai prosedur dalam upaya membuktikan.

“Maka harus ada alat bukti dan juga kebenaran bukti yang di dapat, hal hal ini yang harus kami periksa sehingga kemudian ada proses waktu yang diperlukan,” jelasnya, Senin (8/1).

Dirinya memastikan, pihaknya akan memproses laporan yang disampaikan oleh LSM Trinusa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Namun yang kami pastikan, kami akan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan kami tidak akan pernah tidak tindak lanjuti kasus yang ditemukan atau yang dilaporkan oleh Bawaslu ataupun masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Shintha Yunia

Foto : Muhammad Anggian