Hari Terakhir Pengajuan, Bawaslu Tetap Buka Aduan Masyarakat
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung bersama Tim sekretariat awasi secara melekat proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Lampung Barat, Minggu (14/05)
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat memedomani Pasal 30 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, Waktu Pengajuan di terakhir masa pendaftaran dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.
“Jadi kami (Bawaslu Lampung Barat) mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB standby untuk mengawasi secara melekat dari hari terakhir atau di hari ke empat belas” ungkap Iin Gusanto.
Senada dengan Iin, Ketua Bawaslu Lampung Barat M. Ishar mengatakan selain mengawasi secara melekat, kami juga butuh informasi dari masyarakat terkait Bakal Calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI No. 3 Tahun 2023 kami menerima aduan/infomasi masyarakat terkait profesi yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PKPU No. Tahun 2023. Kami membuka pengaduan baik secara daring maupun luring” Ujar Ishar.
Ishar menjelaskan masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu hingga Panwascam terdekat untuk melaporkan atau memberikan informasi jika ada Bakal Calon yang masih memiliki profesi yang dilarang, terlebih jika ada masyarakat mendapati calon anggota legislatif memakai dokumen pendaftaran yang dianggap palsu atau diragukan kebenaran nya.
Partai Politik yang sudah mengajukan Bakal Calon antara lain : PKS, PDIP, NasDem, PAN, Golkar, Demokrat, PKB, Gerindra, PPP, PSI, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora.