Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Ketelitian Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Lampung Barat Bedah Perubahan Juknis dalam Kajian Hukum Internal

kajian hukum

Kajian Hukum Internal Terkait Perubahan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 

Lampung Barat, 11 Mei 2026 — Dalam rangka memperkuat kualitas penanganan pelanggaran pemilu serta meningkatkan pemahaman jajaran terhadap perkembangan regulasi kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggelar kajian hukum internal terkait perubahan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Nomor 284/PP.00.00/K1/08/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Barat ini diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan pada masa non-tahapan. Kajian ini difokuskan pada pendalaman substansi perubahan teknis dalam proses penanganan pelanggaran, khususnya terkait penyusunan kajian awal laporan dugaan pelanggaran pemilu, analisis syarat formal dan materiel, mekanisme rekomendasi tindak lanjut, hingga tata cara penghentian laporan sesuai ketentuan terbaru.

Dalam pembahasan, peserta kajian menelaah secara rinci perubahan pada Bab II huruf E angka 9 yang mengatur tentang penyusunan kajian awal. Ketentuan ini menjadi aspek krusial dalam memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran diproses secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, menegaskan bahwa kajian hukum tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalitas lembaga pengawas pemilu, terutama dalam memastikan setiap personel memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi yang menjadi dasar kerja pengawasan.

"Regulasi terus berkembang menyesuaikan kebutuhan dan dinamika kepemiluan. Karena itu, jajaran Bawaslu harus responsif dalam memahami setiap perubahan aturan. Kajian hukum ini penting agar tidak ada perbedaan tafsir dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran, sehingga setiap proses berjalan profesional, akuntabel, dan memberi kepastian hukum," ujar Jones.

Menurutnya, ketelitian dalam memahami perubahan petunjuk teknis sangat menentukan kualitas penanganan pelanggaran di lapangan. Ia menekankan bahwa aspek administrasi maupun subtansi hukum harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kekeliruan prosedural dalam penanganan laporan.

"Penanganan pelanggaran tidak hanya soal menerima dan menindaklanjuti laporan, tetapi juga memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan analisis hukum yang tepat. Ketelitian sejak tahap kajian awal menjadi fondasi agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum yang kuat," tegasnya.

Jones juga menyampaikan bahwa masa non-tahapan harus dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang konsolidasi internal, evaluasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

"Bawaslu tidak bekerja hanya saat tahapan pemilu berlangsung. Di masa non-tahapan justru menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat fondasi kelembagaan melalui kajian regulasi, diskusi hukum, dan peningkatan kompetensi jajaran agar semakin siap menghadapi tahapan pemilu maupun pemilihan ke depan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan pemahaman regulasi merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Lampung Barat dalam menghadirkan pengawasan yang adaptif, presisi, dan berintegritas.

Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap seluruh jajaran dapat memiliki kesamaan persepsi dalam menerapkan perubahan juknis, sehingga setiap penanganan dugaan pelanggaran dapat dilaksanakan secara efektif, tepat prosedur, dan tetap berorientasi pada penegakan keadilan pemilu.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk konsistensi Bawaslu Lampung Barat dalam menjaga kualitas kelembagaan melalui budaya belajar dan evaluasi berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang semakin profesional, terpercaya, dan berkeadilan.

Foto : Marisha
Penulis : Shintha