Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Dorong Mekanisme Satu Sesi Percepat Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Akuntabel

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka sekaligus memberikan materi dalam kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring, di Jakarta Rabu (12/2/2026).

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka sekaligus memberikan materi dalam kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring, di Jakarta Rabu (12/2/2026).

Jakarta, 12 Februari 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menegaskan pentingnya penerapan mekanisme penanganan pelanggaran satu sesi (dispensasi) sebagai upaya mempercepat proses penegakan hukum Pemilu yang tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dirancang agar penanganan pelanggaran tidak berlarut-larut, namun tetap berjalan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan diskusi penanganan pelanggaran satu sesi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring.

“Penanganan pelanggaran harus dilakukan secara cepat dan tepat, tetapi tetap mengedepankan keadilan serta kepastian hukum sebagai prinsip utama,” ujar Puadi.

Ia menjelaskan bahwa forum diskusi ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antar jajaran Bawaslu, khususnya di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Kesamaan pemahaman dalam menafsirkan aturan dinilai krusial agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal adanya perbedaan pendapat yang tercatat secara resmi.

Lebih lanjut, Puadi menyoroti tantangan pengawasan ke depan yang semakin kompleks, seiring perkembangan teknologi serta dinamika sosial dan politik yang terus berubah. Ia menekankan pentingnya ruang diskusi sebagai wadah untuk menguji norma, membedah kasus, serta memperkuat analisis hukum, khususnya terhadap persoalan yang berada di wilayah abu-abu.

Selain itu, ia mengingatkan agar penerapan regulasi nasional tetap memperhatikan konteks lokal di masing-masing daerah. Karakter sosial, budaya, dan kondisi geografis dinilai menjadi faktor penting dalam mengimplementasikan aturan agar tetap relevan tanpa menyimpang dari prinsip hukum yang berlaku.

Puadi juga mendorong peningkatan koordinasi antar divisi penanganan pelanggaran di seluruh tingkatan. Menurutnya, sinergi yang solid akan berkontribusi pada peningkatan kualitas penegakan hukum administrasi Pemilu di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan pelanggaran, mulai dari proses temuan, laporan, hingga penyelesaian sengketa. Dokumentasi yang tertib serta keterbukaan informasi menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga kepada publik.

Menutup arahannya, Puadi menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan tidak hanya diukur dari pelaksanaan formal, tetapi dari sejauh mana hasil diskusi mampu meningkatkan kapasitas dan diterapkan secara nyata di lapangan, guna mendukung terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI