Rakernis Sengketa, Ardiansyah : Pengawas Pemilu Harus Fahami Pembaruan Aturan Teknis
|
Anggota Bawaslu Lampung Barat Ardiansyah, S.H hadir dalam kegiatan “Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 Geombang I” yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI Pada Senin s.d. Rabu (21-23/08) di Jakarta
Rakernis ini dilakukan untuk penguatan pemahaman Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam menghadapi Sengketa Proses Pemilu pasca penetapan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap dengan dikeluarkannya Surat Keputusan/Berita Acara oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. dengan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang saat ini telah memasuki Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Anggota Bawaslu daerah terpilih pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.
"Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," kata Bagja.
Menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum karena mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum.
Bertindak Sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Barat, Ardiansyah berharap mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk suksesi Pemilu 2024.
"Kami berharap pengawas pemilu hingga tingkat kecamaran dapat memahami pembaruan aturan-aturan teknis ini", kata ardiansyah.
#AyoAwasiBersama
#KawalHakPilih#bawaslulambar
#BawasluRI
#bawaslulambar