Stop! Awas Pidana Pemilu, Menghalangi Hak Pilih Dapat Berujung Sanksi Pidana
|
Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya melindungi hak pilih setiap warga negara. Melalui konten edukasi pada Sabtu (31/10/2026), masyarakat diingatkan bahwa tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan untuk menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak pilih merupakan bagian penting dalam demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak menggunakan hak pilihnya tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi kebebasan dalam menentukan pilihan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ketentuan pidana terkait perlindungan hak pilih. Pasal 511 mengatur tindakan menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih melalui kekerasan, ancaman kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, Pasal 531 mengatur tindakan yang menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya menghormati hak pilih setiap warga negara sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi.
“Setiap warga negara berhak menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan maupun intimidasi. Kita perlu menghormati hak tersebut dan bersama-sama menjaga agar proses demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas,” ujar Novri.
Masyarakat juga diharapkan berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hak pilih, menolak intimidasi, dan berperan aktif dalam pengawasan partisipatif demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha