Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengawasan PDPB merupakan bagian penting dari tugas dan kewenangan Bawaslu untuk memastikan daftar pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan komprehensif. Daftar pemilih yang berkualitas menjadi prasyarat utama dalam menjamin hak pilih warga negara serta terlaksananya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Klik link dibawah untuk melihat upaya yang dilakukan bawaslu dalam siaran pers!