IKP atau Indeks Kerawanan Pemilu adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah. IKP terdiri atas 4 dimensi, 12 sub dimensi turunan, dan 61 indikator.
Dimensi pertama adalah konteks sosial dan politik yang memiliki sub dimensi turunan berupa keamanan; otoritas penyelenggara pemilu; dan otoritas penyelenggara negara. Dimensi kedua adalah penyelenggara pemilu dengan sub dimensi berupa hak memilih; pelaksanaan kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; ajudikasi dan keberatan pemilu; dan pengawasan pemilu. Dimensi ketiga adalah kontestasi dengan sub dimensi hak dipilih; dan kampanye calon. Dimensi keempat adalah partisipasi pemilih; dan partisipasi kelompok masyarakat.
Dimensi dari penyusunan IKP Bawaslu Kabupaten Lampung Barat ini bersumber dari penginputan dari kerawanan yang terjadi pada saat Pemilihan Tahun 2017 dan Pemilihan Umum Tahun 2019. Sebagai instrumen penting bagi Bawaslu, perlu diwaspadainya tingkat Kerawanan Pemilihan 2024 tentunya tidak lepas dari skor setiap dimensi penelitian yang diukur. Oleh karena itu perlu diketahui dimensi yang memiliki skor tinggi, sedang, dan rendah atau mungkin skor sangat rendah. Berikut adalah tabel hasil identifikasi isu dan tahapan rawan pemilihan 2024.