66 Data Pemilih TMS Jadi Catatan Bawaslu dalam Pleno PDPB Triwulan III
|
Lampung Barat, 30 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Lampung Barat, Rabu (30/9/2026), di Aula KPU Kabupaten Lampung Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III, Bawaslu Lampung Barat telah melakukan pengawasan langsung dan uji petik terhadap data pemilih. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar Bawaslu dalam menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat.
Saran perbaikan tersebut dituangkan melalui surat Nomor 494/PM.02.02/K.LA-01/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Bawaslu menyampaikan adanya data pemilih yang perlu ditindaklanjuti karena berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya karena meninggal dunia dan pindah domisili.
Berdasarkan daftar yang dilampirkan dalam saran perbaikan, terdapat 66 data pemilih TMS, terdiri atas 45 pemilih yang meninggal dunia dan 21 pemilih yang pindah. Data tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Barat dan menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu dalam memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan.
Bawaslu meminta KPU Kabupaten Lampung Barat menindaklanjuti data pemilih TMS tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan balasan atas tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan.
Pengawasan PDPB merupakan bagian dari mandat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Pada saat yang sama, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Lampung Barat terus mendorong agar data pemilih senantiasa diperbarui berdasarkan kondisi faktual. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada momentum tahapan pemilu atau pemilihan, tetapi juga melalui proses pemutakhiran data pemilih pada masa non-tahapan.
Rangkaian pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Lampung Barat menjaga kualitas data pemilih, sekaligus memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Penulis: Shintha Yunia
Foto: Uun Mundaris