Awal Ramadhan, Bawaslu Lambar Adakan "Tadarus" Penyelesaian Sengketa
|
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengadakan Rapat Penyelesaian Sengketa dengan agenda "Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan/Verifikasi Berkas Persyaratan (Formiel dan Material) dan Registrasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Pemilihan" di Ruang Rapat Bawaslu Lampung Barat, pada Selasa, 05 April 2022.
Rapat dihadiri oleh Hermansyah, S.H.I., M.H selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung. Pada rapat ini, Herman memaparkan tata cara penerimaan permohonan, persyaratan, serta regulasi permohonan penyelesaian sengketa secara manual maupun menggunakan aplikasi SIPS. “Saat belum menghadapi tahapan inilah saatnya kita “Tadarus” (belajar). Karena setidaknya majelis penyelesaian sengketa memerlukan 12 personil, yang tidak mungkin di handle hanya oleh divisi penyelesaian sengketa”.
Disamping itu, Iin Gusanto sebagai Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menyampaikan “Sebagai bagian dari tubuh besar penyelengara Pemilu yang memperjuangkan tegaknya keadilan Pemilu, sudah sepantasnya kita terus mengasah kemampuan dan kejelian kita dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Ini merupakan layanan dan tanggungjawab kita kepada masyarakat”.
“Sengketa proses Pemilu ini merupakan layanan untuk memberikan keadilan kepada peserta Pemilu, masih banyak peserta Pemilu juga yang belum memahami bahwa ketidak puasan terhapap putusan KPU bisa digugat melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu”, sambungnya.