Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Batas Waktu Pengajuan Permohonan PSPP

Foto

Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk memahami batas waktu dalam menyampaikan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP). Edukasi tersebut disampaikan pada Selasa (22/9/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, terdapat ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan yang perlu diperhatikan oleh pihak yang memiliki hak untuk mengajukan. Permohonan PSPP disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 467 ayat (4) Undang-Undang Pemilu.

Batas waktu tersebut menjadi hal penting karena berkaitan dengan pemenuhan syarat formil dalam pengajuan permohonan. Oleh karena itu, pihak yang merasa haknya dirugikan oleh keputusan KPU perlu memperhatikan tanggal penetapan keputusan yang menjadi objek sengketa agar permohonan dapat disampaikan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan pemahaman terhadap batas waktu pengajuan merupakan bagian penting dalam menggunakan hak dalam proses penyelesaian sengketa. “Masyarakat dan peserta Pemilu perlu memahami setiap ketentuan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk batas waktu pengajuan permohonan. Dengan memahami tenggang waktu yang berlaku, hak yang dimiliki dapat digunakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Novri.

Pemahaman mengenai batas waktu pengajuan juga menjadi bagian dari literasi kepemiluan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Selain memahami adanya mekanisme penyelesaian sengketa, pihak yang berkepentingan perlu mengetahui persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi agar proses pengajuan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui edukasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mendorong masyarakat untuk lebih mengenali ketentuan dalam PSPP. Dengan memahami aturan dan tenggang waktu yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat menggunakan haknya secara tepat serta mengikuti setiap proses penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan kepemiluan.

Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha