Bawaslu Lambar Bentuk Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
|
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengadakan rapat biasa penyelesaian sengketa dengan agenda pembentukan majelis musyawarah dan perangkat musyawarah penyelesaian sengketa di Ruang Rapat Bawaslu Lampung Barat, pada Senin, 23 Mei 2022.
Sebagai narasumber internal, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Iin Gusanto, MH. Pada kesempatan ini Iin memaparkan jenis, prinsip hingga pembentukan majelis musyawarah penyelesaian sengketa. "Sengketa Pemilu dapat terjadi antara calon maupun peserta Pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara Pemilu yang penyelesaiannya bisa dimulai dengan mediasi hingga ajudikasi. Hal ini berdasarkan Pasal 466 UU 7 Tahun 2017".
"Kita harus mulai meyiapkan sekretaris majelis, asisten majelis, notulen, perisalah dan lain sebagainya. Kita harus siap baik secara teknis maupun administratif. Setiap personal, harus mengerti tugas dan fungsinya" Sambungnya.