Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lambar Cegah Kampanye Diluar Jadwal

Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat

Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat

Liwa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat gencar melakukan pengawasan kampanye peserta Pilkada 2024, baik untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Jonestama mengatakan sejak tanggal 25 September hingga 21 Oktober pihaknya telah melakukan pengawasan pada 13 kampanye dari peserta Pilkada 2024.

"Kebanyakan aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) dilakukan dengan metode tatap muka dan dialog. Kami mencatat 6 kali dilakukan pertemuan tatap muka dan dialog, 4 kali kampanye dalam bentuk lain, 3 kali pemasangan/penyebaran bahan dan alat peraga kampanye", terang Jones.

Menurut dia, penekanan pencegahan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat diantaranya untuk mematuhi larangan-larangan diantaranya memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian tentang larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Serta larangan untuk merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Sementara itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Tamam Mulhadi menambahkan sejak awal tahapan kampanye Bawaslu mengutamakan upaya pencegahan yang salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli kampanye, di seluruh kecamatan.

"Selain kampanye yang ber-STTP Bawaslu juga mengawasi kegiatan yang memiliki potensi kampanye diluar jadwal. Bawaslu telah memberikan imbauan bagi paslon untuk tidak melakukan kampanye pada kegiatan yang dibiayai pemerintah atau dengan fasilitas pemerintah", terangnya.

Penulis : Shintha Yunia