Bawaslu Lambar Kawal Coktas KPU: Pastikan Tak Ada Hak Pilih yang Terlewat
|
Lampung Barat, 8 September 2026 – Data pemilih bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik setiap nama terdapat hak konstitusional warga negara untuk menentukan pilihan. Karena itu, ketika KPU Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (8/9/2026), Bawaslu Kabupaten Lampung Barat hadir memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Bawaslu Lampung Barat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas sebagai bagian dari upaya mengawal akurasi dan kualitas data pemilih. Pengawasan dilakukan untuk memastikan data yang dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Bagi Bawaslu, proses ini menjadi penting karena kesalahan dalam data pemilih bukan hanya persoalan administrasi. Ketidaksesuaian data dapat berimplikasi langsung terhadap terpenuhi atau tidaknya hak seseorang untuk menggunakan hak pilih.
Dalam pengawasan di Kelurahan Way Mengaku tersebut, jajaran Bawaslu mencermati proses pencocokan data dengan kondisi faktual, termasuk memastikan keberadaan pemilih, kesesuaian identitas, serta potensi adanya pemilih yang memenuhi syarat namun belum terakomodasi dalam data maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pengawasan terhadap Coktas merupakan bagian dari upaya Bawaslu menjaga agar data pemilih tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga benar secara faktual.
“Data pemilih harus menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Karena itu, Bawaslu hadir untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Novri.
Menurutnya, pengawasan data pemilih tidak boleh berhenti pada pencermatan dokumen. Bawaslu perlu memastikan setiap proses memiliki dasar faktual sehingga potensi persoalan dapat ditemukan dan dicegah sedini mungkin.
“Jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan data. Di sisi lain, data juga harus bersih dari pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Inilah yang menjadi perhatian Bawaslu dalam melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Coktas Bukan Sekadar Pencocokan Data
Pelaksanaan Coktas di Kelurahan Way Mengaku menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu memandang kualitas data pemilih sebagai salah satu bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan demokratis dan berintegritas.
Melalui pengawasan langsung, Bawaslu juga dapat mengidentifikasi potensi kerawanan yang muncul selama proses berlangsung. Temuan maupun ketidaksesuaian yang diperoleh dari hasil pengawasan selanjutnya menjadi bahan untuk dilakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai kewenangan Bawaslu.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berkelanjutan. Bawaslu tidak hanya menunggu persoalan muncul, tetapi melakukan langkah pencegahan agar potensi masalah dapat diminimalkan sejak awal.
“Mengawal data pemilih berarti mengawal hak pilih masyarakat,” menjadi semangat Bawaslu Lampung Barat dalam melakukan pengawasan.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Lampung Barat berkomitmen memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan. Sebab, di balik satu nama yang tercatat dalam data pemilih, ada satu hak warga negara yang harus dijaga.