Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Ajak Masyarakat Tidak Menormalisasi Pemberian untuk Memengaruhi Pilihan

Foto

Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk tidak menormalisasi pemberian yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan dalam Pemilu. Pesan tersebut disampaikan melalui konten edukasi kepemiluan pada 4 September 2026 sebagai upaya mendorong masyarakat mengenali dan tidak membiarkan praktik yang berpotensi menjadi pelanggaran dalam Pemilu.

Pemberian uang, barang, atau bentuk keuntungan tertentu yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan pemilih merupakan praktik yang perlu diwaspadai. Masyarakat perlu memahami bahwa hak pilih harus digunakan secara bebas dan tidak ditentukan oleh pemberian atau imbalan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pemberian yang berkaitan dengan pilihan politik sebagai sesuatu yang biasa.

“Pemberian untuk memengaruhi pilihan bukan hal yang boleh dinormalisasi. Mari bersama mengenali dan tidak membiarkan praktik yang berpotensi menjadi pelanggaran dalam Pemilu,” ujar Novri.

Melalui edukasi tersebut, Bawaslu Lampung Barat mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap berbagai praktik yang dapat memengaruhi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan. Sikap tidak membiarkan dan tidak menganggap wajar menjadi bagian penting dalam menjaga proses demokrasi tetap berintegritas.

Masyarakat juga diajak untuk berani menolak apabila menerima pemberian yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan serta berani melaporkan apabila menemukan praktik yang berpotensi menjadi pelanggaran. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga integritas Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus mendorong kesadaran masyarakat melalui edukasi kepemiluan agar hak pilih tetap digunakan secara bebas dan bertanggung jawab. Berani menolak dan berani melapor menjadi langkah bersama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha