Bawaslu Lampung Barat Dirikan Posko Kawal Hak Pilih
|
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, mengatakan, posko yang didirikan jelang Pilkada 2024 tersebut bertujuan untuk menerima aduan dari masyarakat kabupaten Bumi Beguwai Jejama Sai ketika adanya penyalahgunaan hak pilih.
“Peluncuran posko hak pilih ini diluncurkan seiring denhan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” kata dia, Rabu (3/7).
“Dan ini sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 6235 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Hak Pilih,” sambungnya.
Ia berharap agar masyarakat Lampung Barat dapat menggunakan Posko Kawal Hak Pilih tersebut dengan sebaik mungkin.
“Karena ketika ada masyarakat Lampung Barat yang mendapati bahwa dirinya belum ri Coklit atau namanya tidak terdaftar di DPT, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih,” jelasnya.
Ia menerangkan, selain dapat menyampaikan keluhan melalui Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Bawaslu.
“Selain membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu, kami juga membuka di 15 kecamatan yang ada di kabupaten Lampung Barat,” pungkasnya.
Penulis : Shintha Yunia
Foto : Shintha Yunia