Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Dorong Masyarakat Melek Regulasi Kepemiluan

Foto

Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melalui program Lentera Pemilu membagikan edukasi mengenai regulasi kepemiluan kepada masyarakat pada 7 September 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Lampung Barat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap informasi hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Melalui Lentera Pemilu, masyarakat diajak untuk memahami regulasi kepemiluan sebagai salah satu langkah dalam membangun kesadaran terhadap penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan. Edukasi regulasi juga diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali aturan yang menjadi bagian penting dalam proses Pemilu.

Pada edisi kali ini, materi yang disampaikan berfokus pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Materi tersebut diperkenalkan agar masyarakat dapat mengetahui regulasi yang berkaitan dengan pengawasan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat. “Pemahaman regulasi adalah langkah awal untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan transparan,” ujar Novri.

Bawaslu Lampung Barat membuka akses informasi regulasi kepada masyarakat melalui dokumen yang dapat diakses secara langsung. Masyarakat dapat memanfaatkan QR Code yang tersedia pada materi edukasi untuk mengakses dokumen Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2023 maupun mengunjungi laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.

Melalui program Lentera Pemilu, Bawaslu Lampung Barat terus mendorong masyarakat agar semakin memahami aturan yang berkaitan dengan kepemiluan. Literasi regulasi diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dalam memahami proses Pemilu sekaligus ikut mengawal penyelenggaraan demokrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha