Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat Mengenai Alur Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Lampung Barat, 28 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui edukasi tentang alur penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat dan peserta pemilu memahami bahwa setiap sengketa memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, Bawaslu melaksanakan tahapan yang dimulai dari pengajuan permohonan, registrasi dan pemanggilan para pihak, musyawarah untuk mencapai mufakat, pembuktian serta penyampaian keterangan para pihak apabila musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, hingga pembacaan putusan. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.
Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu berupaya memberikan ruang penyelesaian sengketa yang adil dan berimbang bagi para pihak, sehingga setiap proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
"Bawaslu berkomitmen memberikan pelayanan penyelesaian sengketa yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan memahami alur penyelesaian sengketa, diharapkan peserta pemilu maupun masyarakat semakin memahami bahwa setiap perselisihan memiliki mekanisme penyelesaian yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Novri.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat semakin mengenal tugas dan fungsi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, sehingga kepercayaan terhadap penyelenggaraan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas terus meningkat.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha