Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat Mengenai Tugas dan Wewenang Panwaslu Luar Negeri

Foto

Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus memperluas edukasi kepemiluan kepada masyarakat melalui publikasi mengenai tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) sebagaimana diatur dalam Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (5/8/2026).

Publikasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya dilaksanakan di dalam negeri, tetapi juga mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Panwaslu LN memiliki peran penting dalam memastikan proses demokrasi bagi warga negara Indonesia di luar negeri berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi edukasi yang disampaikan, dijelaskan bahwa Panwaslu LN bertugas mengawasi tahapan Pemilu di luar negeri, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelaksanaan kampanye, distribusi logistik Pemilu, pemungutan dan penghitungan suara di TPS Luar Negeri (TPSLN), rekapitulasi hasil, pergerakan surat suara, hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. Selain itu, Panwaslu LN juga bertugas mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas pihak yang dilarang berkampanye, mengawasi sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping tugas tersebut, Panwaslu LN memiliki sejumlah wewenang, di antaranya menerima dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, meminta bahan keterangan kepada pihak terkait, menyampaikan temuan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu, memutus pelanggaran administrasi Pemilu, memberikan rekomendasi terkait hasil pengawasan netralitas pihak yang dilarang berkampanye, serta melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan Panwaslu LN penting untuk meningkatkan kesadaran akan luasnya cakupan pengawasan Pemilu.

"Pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab yang dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk bagi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Dengan memahami tugas dan wewenang Panwaslu Luar Negeri, masyarakat dapat semakin mengenal sistem pengawasan Pemilu yang menjamin hak pilih setiap warga negara Indonesia, di mana pun berada," ujar Novri.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap edukasi ini dapat meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Shintha

Tag
Panwaslu LN