Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Fungsi Tinta Pemilu

Foto

Lampung Barat, 5 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan tinta pada pemilu yang dikenal sulit dihilangkan dalam waktu singkat. Penggunaan tinta tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas proses pemungutan suara dan mencegah seseorang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Tinta pemilu yang digunakan pada jari pemilih mengandung bahan perak nitrat (silver nitrate). Zat ini bereaksi dengan protein pada lapisan luar kulit dan akan semakin menggelap ketika terkena sinar matahari. Reaksi tersebut membuat bekas tinta tidak mudah hilang hanya dengan dicuci menggunakan air atau sabun.

Seiring waktu, bekas tinta akan memudar secara alami karena lapisan sel kulit terluar mengalami regenerasi. Lamanya tinta bertahan dapat berbeda pada setiap orang, tergantung kondisi kulit, frekuensi mencuci tangan, serta aktivitas sehari-hari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa penggunaan tinta pemilu merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggaraan pemilu.

"Tinta pemilu bukan sekadar penanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk mencegah penyalahgunaan hak pilih. Melalui penggunaan tinta, proses pemungutan suara dapat berlangsung lebih tertib, jujur, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," ujar Novri.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk terus memahami berbagai aspek penyelenggaraan pemilu melalui edukasi kepemiluan. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, diharapkan kepercayaan terhadap proses demokrasi semakin kuat dan partisipasi dalam mengawal pemilu yang berintegritas terus meningkat.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Shinta