Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Keabsahan Surat Suara
|
Lampung Barat, 2 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus mengintensifkan edukasi kepemiluan kepada masyarakat melalui publikasi informasi mengenai tata cara menentukan keabsahan surat suara dalam pemilu.
Melalui konten edukatif yang dipublikasikan di media sosial, Bawaslu Lampung Barat mengajak masyarakat untuk memahami kapan surat suara dinyatakan sah dan kapan surat suara dianggap tidak sah. Pemahaman tersebut dinilai penting agar hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dengan baik dan tidak kehilangan nilai akibat kesalahan saat memberikan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai keabsahan surat suara merupakan bagian penting dari pendidikan pemilih yang perlu dipahami sejak dini.
“Setiap suara memiliki arti penting dalam menentukan hasil pemilu. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui tata cara pencoblosan yang benar agar suara yang diberikan tetap sah dan dapat dihitung,” ujarnya.
Dalam materi yang disampaikan, surat suara pada umumnya dinyatakan sah apabila tanda pilihan terlihat jelas pada kolom peserta pemilu yang dipilih, tidak menimbulkan keraguan dalam menentukan pilihan pemilih, serta tidak melebihi jumlah pilihan yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, surat suara dapat dinyatakan tidak sah apabila pemilih memberikan tanda pada lebih dari satu peserta dalam jenis pemilihan yang sama, tanda pilihan tidak jelas atau menimbulkan keraguan, terdapat coretan yang mengaburkan pilihan, maupun kerusakan yang menyebabkan pilihan pemilih tidak dapat diidentifikasi.
Bawaslu Lampung Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang keliru mengenai surat suara rusak atau tidak sah. Setiap proses pemungutan dan penghitungan suara memiliki aturan yang jelas dan dilakukan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Lampung Barat berharap masyarakat semakin memahami hak dan tata cara menggunakan hak pilihnya, sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shinta